Meniti Cita-cita

    SS Media- Rubrik figur kali ini menghadirkan salah satu figur yang lahir di Pamekasn, 03 Februari 1997, Ahmad Yazid. Anak yang terlahir dari keluarga pas-pasan ini patut menjadi pelecut semangat bagi santri-santri lainnya. Ia dapat merampungkan setiap jenjang pendidikannya dengan baik dan tepat waktu. Anak dari tiga bersaudara ini menyelesaikan studinya dari Tingkat Taman Kanak-kanak sampai selesai menengah Baca Selanjutnya..

Bagikan

SMK Nurul Muttaqin Laksanakan ANBK 2022

Pelaksanaan Asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang dilaksanakn serentak oleh semua SMK baik swasta maupun negeri secara nasional yang berlangsung pada 29 agustus hingga 1 september 2022 disambut dengan suka cita dan gembira oleh seluruh siswa/siswi SMK Nurul Muttaqin dengan pembekalan dan persiapan yang matang. hal itu terbukti dari 33 siswa/siswi SMK Nurul muttaqin mampu melaksanan ujian tersebut sesuai tenggat Baca Selanjutnya..

Bagikan

Bintang & Kunci

SS Media- Setelah sepuluh hari suntuk melaksanakan ujian Cawu I penuh ketegangan dan ketatnya pengawasan, Madrasah Diniyah Nurul Muttaqin mengadakan Malam Pemberian Hadiah pada Kamis malam (25/8) di lapangan madrasah Tsanawiyah. Acara dibuka oleh Kepala MDI, K. Abd. Mannan Maimun. Selain memberikan apresiasi kepada siswa berprestasi di setiap kelas. Panitia juga menganugerahkan Kelas Terfavorit dan kalung kunci berukuran +- 2 Baca Selanjutnya..

Bagikan

Bolehkah Zakat Memakai Nominal Uang?

Deskripsi Di akhir-akhir ini praktek di tengah-tengah masyarakat dalam membayar zakat fitrah banyak memakai nominal uang. Bolehkan hal tersebut? (AW, Pangbatok) Menurut Imam Syafi’i zakat fitrah itu harus merupakan qutil balad atau makanan pokok suatu negara atau tempat semisal beras dan tidak boleh memakai qimah atau nominal uang menurut pendapat jumhur. Adapun zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ (4 Baca Selanjutnya..

Bagikan

Edukasi KKN UM Surabaya

SS Media- Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhamadiyah Surabaya pada hari Jum’at (19/8) mengadakan Edukasi Pernikahan Dini dalam perspektif kesehatan di Aula Putri lantai II Pondok Pesantren Nurul Muttaqin Sumber Sari Tattangoh Proppo Pamekasan. Edukasi yang berlangsung dari pukul 08.20 berjalan dengan lancar dan diikuti secara seksama sampai pukul 10.20 WIB. Kelompok mahasiswa yang berjumlah 18 ini sangat Baca Selanjutnya..

Bagikan

Bolehkah Lafadz مَشايِخ dibaca مَشَائِخ?

Pertanyaan Apa akar kata lafadz مَشَايِخِنَا, bolehkah ya’nya diganti hamzah dibaca مَشَائِخِنَا? (Muslimah, Pamekasan) Jawaban 1. Akar katanya شَيخ (Lk) شَيخَة (Pr) dari kata kerja: شَاخَ يَشِيخُ شَيخًا Kata plural atau jama’nya: شُيُوخ، شِيُوخ، أَشيَاخ، شِيخَة، شِيَخَة، شِيخان، مَشيَخة، مَشِيخَة Adapun shiqhot muntahal jumu’nya: مَشَايِخ، أَشَايِيخ 2. Tidak boleh diganti hamzah dibaca مَشَائِخ, huruf  ya’nya asli. المنجد في اللغة والاعلام، Baca Selanjutnya..

Bagikan

Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-77

  SS Media- Rabu (17/08) PP Nurul Muttaqin Sumber Sari mengadakan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke -77 yang diikuti oleh seluruh santri dari semua jenjang pendidikan. Acara yang dimulai dari pukul 07.35 dipimpin oleh Zainuddin Ahmad, siswa berprestasi kelas-12 SMK Nurul Mutaaqin. Sementara pengibaran bendera sang saka merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya diemban oleh Maulana dkw. siswa kelas-10 Baca Selanjutnya..

Bagikan

Apa kedudukan lafadz Urida?

Pertanyaan Lafadz urida (أُرِيدَ) itu fiil apa, mabni apa, waqi’nya apa? (Wawan, Pangbatok) Jawaban Lafadz أُرِيدَ merupakan fiil ماضي Mabni majhul  أَرَادَ / أُرِيدَ Waqi’ مفرد مذكر غائب Lafadz di atas seperti tertera dalam firman Allah surah Al-Jin, ayat 10: وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الاَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُم رَشَدًا Syech Mustofa Al Ghalayaini menyebutkan cara membuat Baca Selanjutnya..

Bagikan

Hukum Memelihara Burung

  Deskripsi Kalau kita perhatikan kebanyakan orang yang memelihara burung disebabkan faktor kesenangannya pada suara merdu, keindahan fisik dan kelincahan gerak-geriknya. Di sisi lain burung peliharaan tidak bisa leluasa seperti di alam bebas. Pertanyaannya: 1. Bagaimana hukum memelihara burung? 2. Bagaimana jika sewaktu-waktu burung dilepas dan merusak biji-bijian apa harus diganti? (Dhoif, Pamekasan) Jawaban Terimakasih. Pertanyaan ini sebenarnya sudah menjadi Baca Selanjutnya..

Bagikan