
Pertanyaan Bagaimana hukum orang yang meninggal dunia dan punya tanggungan puasa Ramadhan sebelum diqada? (P Sujak Pamekasan) Jawaban 1. Jika orang yang meninggal dunia dan punya tanggungan puasa ramadhan tidak puasa disebabkan ada uzur semisal sakit dan belum sempat mengqada karena sakitnya berlanjut sampai meninggal maka tidak perlu membayar fidyah (makanan) dan tidak berdosa. 2. Jika tidak puasanya tanpa ada Baca Selanjutnya..