Deskripsi
Ada seorang makmum masbuq sudah sampai tiga rokaat, sementara imamnya dalam posisi duduk tasyahhud akhir, lalu sang makmum tersebut mendengar suara yang dikira suara imam dalam mengucapkan salam, kemudian sang makmum berdiri untuk menambah satu rokaat yang menjadi kewajiban baginya dan terus duduk tasyahhud akhir, eh ternyata dia tahu bahwa sang imam masih belum mengucapkan salam.
Pertanyaannya
1. Apakah Penambahan satu rokaat yang sudah dilakukan oleh makmum dianggap cukup sehingga tidak perlu menambah satu rokaat lagi setelah salamnya imam atau tidak?
2. Apakah sang makmum tersebut masih tetap di sunnahkan melakkukan sujud sahwi?
3.Dan bagaimana jika sang makmum tersebut tahu bahwa imamnya mengucapkan salam ketika dia dalam posisi berdiri,apakah dia harus kembali mengikuti atau melanjutkan? (Muhsin, Tattangoh)
Jawaban
1. Tidak dianggap cukup sehingga harus menambah satu rakaat sesudah salam imam
2. Tidak sunah sujud sahwi karena masih pada posisi ikut imam
3. Wajib kembali mengikuti imam
حاشية البجيرمي، جزء ١، صحيفة ٤٥٤
قوله وإذا سلم إمامه اَفهم كلامُه أنه لا يقوم قبل سلام إمامه فإن تعمَّده بغير نية مفارقة بطلت صلاته. وإن كان ساهيا اوجاهلا لم يَعتدَّ بجميع ما أَتی به فيجلس ولو بعد سلام الإمام
كفاية الأخيار، جزء ١، صحيفة ١٢٧
ولا يسجد للسهو لبقاء حكم القدوة ………………
Kok sedikit ibarotnya yang ada di Kifayatul ahyar
assalamu alaikum wr,wb
ihhwan yang dimuliakan allah, saat ini website PP sumber sari dalam tahap penyempurnaan dan perbaikan, Tentunya saran, masukan maupun kritik yang membangun amat sangat kami butuhkan, pun demikian apa yang disampaikan oleh ihkwan akan kami perhatikan untuk dijadikan bahan eveluasi dasn inovasi kedepan, terima kasih kami sampaikan semoga allah senantiasa memberikah rahmat dan taufiknya kepada kita sekalian, amin. wassalamualaikum wr,wb
admin web