Integritas Seorang Hakim

 

Hakim Tidak Boleh Memutus Perkara Pribadi

Seorang hakim tidak boleh memutus hukum atau menangani perkara pribadi (keluarga) di mana ia dalam kasus tersebut termasuk orang yang sedang berseteru. Ia juga tidak boleh menangani perkara yang berhubungan dengan temannya (kelompok), atau hamba sahayanya.

Jalan keluar dari perkara di atas, ia memasrahkan perselisihan tersebut untuk disidangkan kepada hakim lainnya (sebagai bentuk independensi sikap seorang hakim).

.

إمتاع النجيب: ٤٣٧

لا يحكمُ القاضي لنفسِه في قضيّةٍ هو فيها خصم ولا لشريكِه أو عبيدِه بل تعرضُ الخُصومةُ علی قاضٍ أٓخر

*sumbersari.net

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *