Hukum Perkawinan Anak Tiri Vs Anak Tiri

Pertanyaan (A) seorang lelaki duda (mempunya anak lelaki) kawin dengan (B) perempuan janda (mempunyai anak perempuan). Bagaimana jika di suatu waktu anak tiri menikah dengan anak tiri? Apakah boleh? (Fauzan, Tattangoh) Jawaban Boleh karena tidak punya ikatan nasab, susuan dan pernikahan.  Baik orang tua sudah talak atau tidak.   الاقناع، ج ٢ ص: ١٣١ ولا تحرُم بنتُ زوجِ الامِ ولا أُمُّه Baca Selanjutnya..

Bagikan