Tiga Macam Sumpah 1. Sumpah sia-sia (laghwi), yaitu sumpah yang tanpa disengaja (tidak berniat bersumpah) atau lupa dan salah. Sumpah semacam ini tidak harus membayar denda kafarat. Contoh: Demi Allah kau harus mengaji biar tidak menyesal, Demi Allah dia namanya Ahmad, ternyata yang benar namanya Muhamad, sumpah seperti ini sia-sia dan tidak wajib membayar kafarat. 2. Sumpah yang disengaja (ma’qud), yaitu Baca Selanjutnya..