Hubungan Ruh Sesudah Mati

Hubungan batin antara orang wali dan muridnya sesudah meniggal dunia tetap terjalin baik bahkan lebih erat dari pada masa hidupnya sehingga tetap mengalir keberkahannya. Syech Ihsan Muhamad Dahlan Al-Jampasi mengutip dalam kitabnya, Sirajuttholibin: “Salah satu yang menerangkan tentang hal tersebut adalah qutbul irsyad, Sayyidi Abdullah Bin Alawi Al Haddad, sesunggunya beliau berkata: perhatian seorang wali terhadap keluarga dan orang-orang yang bersandar Baca Selanjutnya..

Bagikan

Macam-macam Hukum Basmalah

Ada 5 Hukum Dalam Membaca Bismilah Menurut Sayyid Ahmad Bin Umar Assyatiri 1. Wajib, seperti dalam sholat; 2. Haram terhadap yang diharamkan, seperti meminum khamr; 3. Disunahkan atas setiap sesuatu yang baik, seperti hal yang dianjurkan syariat semisal whudu’, mengarang kitab yang bermanfaat, dll; 4. Makruh terhadap yang dimakruhkan, seperti saat melihat hal yang dimakruhkan; 5. Boleh (mubah) terhadap sesuatu Baca Selanjutnya..

Bagikan

Menghormati Ahlul Bait Rasulullah

Mereka Laksana Bintang-gemintang  Menghormati Ahlul Bait Rasulullah berarti mencintai, mengasihi, tidak menyakiti, mencela apalagi membenci dzurriah Nabi Muhammad Saw agar kelak sebagai umatnya, kita mendapatkan safaat agungnya. Sayyid Abdurahman Bin Muhamad Bin Husen Bin Umar, ulama yang sangat ‘allamah dari klan Baalawi pengarang kitab Bughyatul Mustarsyidin yang menjadi rujukan dan jujukan umat Islam mengutip salah satu sumber dari Al-Qur’an, hadist dan Baca Selanjutnya..

Bagikan

Cara Menyelesaikan Suatu Urusan

  Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan sempurna dalam suatu hal: 1. Giat dan bersungguh-sungguh 2. Tidak malas dan lemah 3. Tidak menunda-nunda Imam Abdullah bin Alawi Al Haddad berkata, “Tidaklah seseorang dapat menempuh jarak perjalanan dzahir dan batin kecuali dengan cita-cita dan kesungguhan yang tinggi. Barang siapa yang menetapi rasa malas, lemah dan melindungi diri dengan menunda-nunda maka ia Baca Selanjutnya..

Bagikan

Pembagian Permata Dibagi Atau Dijual?

Pembagian Permata Akan Menghilangkan Nilai Harga Jika ada orang yang bersekutu dalam pengadaan permata atau pakaian bernilai tinggi maka membagi (memecah, dsb) akan menghilagkan kemanfaatannya, seorang hakim harus melarang orang yang bersekutu untuk membagi (menjadikan bagian) dari barang tersebut karena hilangnya kemanfaatan dan adanya kemudharatan. Jalan keluarnya bagi orang yang bersekutu hendaknya menjual permata atau pakaian berharga tersebut, membagi perolehan Baca Selanjutnya..

Bagikan

Integritas Seorang Hakim

  Hakim Tidak Boleh Memutus Perkara Pribadi Seorang hakim tidak boleh memutus hukum atau menangani perkara pribadi (keluarga) di mana ia dalam kasus tersebut termasuk orang yang sedang berseteru. Ia juga tidak boleh menangani perkara yang berhubungan dengan temannya (kelompok), atau hamba sahayanya. Jalan keluar dari perkara di atas, ia memasrahkan perselisihan tersebut untuk disidangkan kepada hakim lainnya (sebagai bentuk Baca Selanjutnya..

Bagikan

Kode Etik Seorang Hakim

Larangan Untuk Hadir Atau Menjamu Seorang hakim tidak boleh hadir pada undangan walimah salah satu orang yang sedang berperkara atau hadir ke pesta keduanya (di luar persidangan). Ia juga tidak boleh menjamu/ melayani tamu salah satu yang berseteru, tanpa yang lainnya. (Jika menghadiri undangan walimah saja tidak boleh, maka kedatangan hakim dengan disengaja untuk bertemu atau berinteraksi dengan orang yang sedang Baca Selanjutnya..

Bagikan

Penerimaan Hadiah Bagi Hakim & Prioritas Persidangan

Hukum Menerima Hadiah 1. Haram bagi seorang hakim menerima hadiah dari ahli daerahnya dan tempat bekerjanya; 2. Haram menerima pemberiah hadiah dari selain tempat bekerjanya apabila di sana ada lawan seteru; 3. Boleh menerima hadiah dari selain tempat bekerjanya dan di sana tidak ada lawan seteru. -Larangan seorang hakim mengambil uang dari orang yang berselisih agar ia bisa memutus hukum Baca Selanjutnya..

Bagikan

Bentuk & Hukum Nadzar

Bentuk Nadzar Ada Dua 1. Nadzar lajjaj, yaitu nadzar yang terjadi waktu berbantah-bantahan atau marah (bukan berniat ibadah). Contoh: jika aku berbicara dengan fulan maka wajib bagiku puasa sebulan, maka jika ia benar-benar berbicara maka harus berpuasa sebulan, jika tidak ia harus membayar kafarat. Nadzar lajjaj seperti: 1.Mencegah  dirinya untuk  tidak melaksanakan sesuatu; 2. Mendorong dirinya untuk melakukan sesuatu; 3. Meyakinkan diri Baca Selanjutnya..

Bagikan

Macam-macam Sumpah

  Tiga Macam Sumpah 1. Sumpah sia-sia (laghwi), yaitu sumpah yang tanpa disengaja (tidak berniat bersumpah) atau lupa dan salah. Sumpah semacam ini tidak harus membayar denda kafarat. Contoh: Demi Allah kau harus mengaji biar tidak menyesal, Demi Allah dia namanya Ahmad, ternyata yang benar namanya Muhamad, sumpah seperti ini sia-sia dan tidak wajib membayar kafarat. 2. Sumpah yang disengaja (ma’qud), yaitu Baca Selanjutnya..

Bagikan